Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Buat Lima Laporan Terhadap Ferdy Sambo dan Istri

Jumat, 19 Agustus 2022 | Agustus 19, 2022 WIB Last Updated 2022-08-19T01:15:41Z


HOTNASIONAL.COM, Jambi - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya, tiba di Kota Jambi untuk meminta tandatangan kuasa dari pihak keluarga guna melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawathi.

"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," jelas Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga.

Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," sebutnya.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian. Di mana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.

"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau tidakan Obstruction of Justice yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual.

Yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.

"Itu fitnah terhadap orang mati," tutup Kamaruddin.

×
Berita Terbaru Update