Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Serahkan Hasil Audit Korupsi KPR Bank Himbara Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu, Negara Rugi Rp721,6 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T14:52:28Z

HOTNASIONAL.COM, KARAWANG  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada Kamis (29/10/2026). Laporan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu untuk periode tahun 2021 hingga 2024.


Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari BPK, dugaan praktik korupsi dalam penyaluran KPR tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Total kerugian tercatat mencapai Rp721.687.355.345,11 (tujuh ratus dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah sebelas sen).


Babak Baru Proses Penyidikan

Penanganan kasus dugaan korupsi ini terus dikebut oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Karawang dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum. Sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, petugas telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pengumpulan dan penelaahan dokumen pengajuan, persetujuan, hingga pencairan KPR. Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti yang sah.


Diterimanya laporan hasil perhitungan dari BPK ini menjadi amunisi penting bagi penyidik. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kerugian negara merupakan syarat mutlak yang harus didukung oleh data yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya laporan ini, penyidik kini memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan, mengevaluasi alat bukti, menguatkan konstruksi perkara, dan melengkapi pemberkasan.


Fokus pada Pemulihan Aset Negara (Asset Recovery)

Selain berfokus pada penegakan hukum untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab, Kejari Karawang juga menaruh perhatian besar pada upaya pemulihan keuangan negara (asset recovery). Saat ini, penyidik tengah gencar melakukan penelusuran aset yang terkait dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah itu dapat dipulihkan secara optimal.


Komitmen Pemberantasan Korupsi Tanpa Intervensi

Kejari Karawang memastikan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, dan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Proses hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta KUHAP.


Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perbankan dan pembiayaan perumahan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat, merupakan prioritas utama. Kejari Karawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.



Masyarakat juga diimbau untuk turut mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Apabila ada warga yang mengetahui informasi relevan terkait kasus ini, diharapkan dapat menyampaikannya kepada Kejari Karawang. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

(****Red****)

×
Berita Terbaru Update