HOTNASIONAL, JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sekaligus menyegel kantor PT IPPS di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lokasi yang digeledah berada di Menara Batavia Lantai 11, Jalan KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang. Selain menyita barang bukti, penyidik juga menyegel kantor PT IPPS serta pintu lemari yang menjadi akses menuju sebuah ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.
Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Penggeledahan kantor PT IPPS berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari selama periode 2008 hingga 2025. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Direktur PT TPL berinisial AL dan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan. PT TPL juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya,
DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. Dalam aktivitas tersebut, perusahaan diduga melakukan praktik under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk. Perubahan kode tersebut diduga memengaruhi karakteristik, kegunaan, hingga nilai harga produk.
Diduga Libatkan Manipulasi Dokumen Pajak
Selain dugaan manipulasi kode produk, penyidik juga menemukan indikasi penyampaian dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi kantor pelayanan pajak untuk memeriksa kewajaran harga transaksi perusahaan. Namun, dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT TPL diduga bekerja sama dengan pejabat berwenang agar transaksi perusahaan tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.
Proses penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan serta laporan hasil pemeriksaan juga diduga tidak mengikuti program audit yang telah disusun. Akibatnya, pejabat berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga terhadap dokumen TP Doc dan SPT korporasi PT TPL. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sementara mencapai sekitar Rp2 triliun. Penyidik Jampidsus masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain melalui penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk data komunikasi yang ditemukan dalam telepon genggam di kantor PT IPPS.***